1. pemeriksaan dokumen.
2. melakukan entri data
3. melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari
4. pemeriksaan cekal
5. penerbitan nomor register
6. pemindaian dokumen
TAHUN: Rp. 3.750.000
sudah termasuk Izin Masuk Kembali
Dengan rincian: KITAS:
Rp. 2.000.000
IMK 2 Tahun:
Rp. 1.750.000
TAHUN:
Rp. 2.500.000
sudah termasuk Izin Masuk Kembali
Dengan rincian: KITAS:
Rp. 1.500.000 IMK:
Rp. 1.000.000
KITAS 6 Bulan: Rp. 1.600.000 sudah termasuk Izin Masuk Kembali
Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Izin masuk kembali
Whatsapp : 082219972447
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store