1. melakukan pemeriksaan berkas pemohon
2. malakukan entry data permohonan
3.melakukan pengambilan foto dan sidik jari
4. pemeriksaan cekal
5. penerbitan nomor register
6. pemindaian dokumen
7. penyerahan dokumen
KITAS 2
TAHUN: Rp. 3.750.000
sudah termasuk Izin Masuk Kembali
Dengan rincian: KITAS:
Rp. 2.000.000
IMK 2 Tahun:
Rp. 1.750.000
KITAS 1 TAHUN:
Rp. 2.500.000
sudah termasuk Izin Masuk Kembali
Dengan rincian: KITAS:
Rp. 1.500.000 IMK:
Rp. 1.000.000
KITAS 6 Bulan: Rp. 1.600.000
Dengan rincian: KITAS:
Rp. 1.000.000 IMK:
Rp. 600.000
Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Izin masuk kembali
Whatsapp : 082219972447
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store