Pemberian Izin Tinggal Terbatas

  1. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat Permohonan dan Jaminan dari penjamin / Penanggung Jawab
  3. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  4. 3. Surat Keterangan Tempat Tinggal

  1. Pemohon melakukan permohonan ke kantor imigrasi
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan permohonan izin tinggal terbatas
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
  4. Petugas melakukan pemindaian dokumen persyaratan
  5. Petugas melakukan pengecekan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal dan penjamin
  6. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  7. Petugas menerbitkan nomor register
  8. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai
  9. Petugas menyerahkan dokumen

1. melakukan pemeriksaan berkas pemohon

2. malakukan entry data permohonan

3.melakukan pengambilan foto dan sidik jari

4. pemeriksaan cekal

5. penerbitan nomor register

6. pemindaian dokumen 

7. penyerahan dokumen

KITAS 2

TAHUN: Rp. 3.750.000

sudah termasuk Izin Masuk Kembali

 

Dengan rincian: KITAS:

Rp. 2.000.000

IMK 2 Tahun:

Rp. 1.750.000

 

KITAS 1 TAHUN:

Rp. 2.500.000

sudah termasuk Izin Masuk Kembali

 

Dengan rincian: KITAS:

Rp. 1.500.000 IMK:

Rp. 1.000.000

 

KITAS 6 Bulan: Rp. 1.600.000

Dengan rincian: KITAS:

Rp. 1.000.000 IMK:

Rp. 600.000

Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Izin masuk kembali

Whatsapp : 082219972447

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Terbatas"