Perpanjangan Izin Tinggal tetap

  1. 1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana tercantum pada pemberian izin Tinggal Terbatas berlaku juga bagi perpanjangan izin tinggal tetap
  2. 2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 juga harus melampirkan : 1. Kartu Izin Tinggal Tetap Lama, 2. Surat Keterangan Tempat Tinggal

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website https://izintinggal.imigrasi.go.id
  2. Pemohon menyerahkan Lampiran email konfirmasi dan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
  4. Petugas melakukan pemindaian dokumen persyaratan
  5. Petugas melakukan pengecekan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal dan penjamin
  6. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  7. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Persetujuan izin tinggal oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  9. persetujuan dari kepala kantor wilayah kementerian hukum dan ham
  10. persetujuan izin tinggal tetap dari direktur jendral imigrasi
  11. penerbitan nomor register
  12. pemindaian dokumen
  13. mencetak kartu izin tinggal tetap dan stiker izin tinggal tetap

1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website https://izintinggal.imigrasi.go.id

2. Pemohon menyerahkan Lampiran email konfirmasi dan berkas persyaratan kepada petugas

3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)

4. Petugas melakukan pemindaian dokumen persyaratan

5. Petugas melakukan pengecekan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal dan penjamin

6. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari

7. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Persetujuan izin tinggal oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk

9. persetujuan izin tinggal dari kantor wilayah kementerian hukum dan ham.

10. persetujuan dari direktorat jendral imigrasi11.. Petugas menerbitkan nomor register perpanjangan ITAP

11. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai

12.petugas melakukan pencetakan kartu kitap

13. Petugas menyerahkan dokumen

Perpanjangan KITAP Rp. 11.950.000

Dengan Rincian : KITAP: 10.200.000

IMK 2 Tahun:

1.750.000

Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali

Whatsapp : 082219972447

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal tetap"