1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website https://izintinggal.imigrasi.go.id
2. Pemohon menyerahkan Lampiran email konfirmasi dan berkas persyaratan kepada petugas
3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
4. Petugas melakukan pemindaian dokumen persyaratan
5. Petugas melakukan pengecekan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal dan penjamin
6. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
7. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Persetujuan izin tinggal oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
9. persetujuan izin tinggal dari kantor wilayah kementerian hukum dan ham.
10. persetujuan dari direktorat jendral imigrasi11.. Petugas menerbitkan nomor register perpanjangan ITAP
11. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai
12.petugas melakukan pencetakan kartu kitap
13. Petugas menyerahkan dokumen
Perpanjangan KITAP Rp. 11.950.000
Dengan Rincian : KITAP: 10.200.000
IMK 2 Tahun:
1.750.000
Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali
Whatsapp : 082219972447
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store