pemberian Izin Tinggal tetap

  1. surat permohonan dan jaminan dari penjamin
  2. paspor kebangsaan
  3. kartu kitas terakhir
  4. surat keterangan tempat tinggal

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website https://izintinggal.imigrasi.go.id
  2. Pemohon menyerahkan Lampiran email konfirmasi dan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
  4. Petugas melakukan pemindaian dokumen persyaratan
  5. Petugas melakukan pengecekan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal dan penjamin
  6. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  7. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Persetujuan izin tinggal oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  9. persetujuan dari kepala kantor wilayah kementerian hukum dan ham
  10. persetujuan dari direktur jendral imigrasi
  11. penerbitan nomor register izin tinggal
  12. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai
  13. pencetakan kartu izin tinggal tetap
  14. Petugas menyerahkan dokumen

1. pemeriksaan dokumen persyaratan

2. melakukan pembayaran

3. pengambilan foto dan sidik jari

4. pemeriksaan cekal

5.persetujuan kepala kantor imigrasi

6. persetujuan kepala kantor wilayah kementerian hukum dan ham

7. persetujuan direktur jendral imigrasi

8. penerbitan nomor register izin tinggal tetap

9. pemidaian dokumen.

10. pencetakan kartu izin tinggal tetap dan stiker izin tinggal tetap

Perpanjangan KITAP Rp. 6.750.000

Dengan Rincian : KITAP: 5.000.000

IMK 2 Tahun:1.750.000

Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali

Whatsapp : 082219972447

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemberian Izin Tinggal tetap"