1. pemeriksaan dokumen persyaratan
2. melakukan pembayaran
3. pengambilan foto dan sidik jari
4. pemeriksaan cekal
5.persetujuan kepala kantor imigrasi
6. persetujuan kepala kantor wilayah kementerian hukum dan ham
7. persetujuan direktur jendral imigrasi
8. penerbitan nomor register izin tinggal tetap
9. pemidaian dokumen.
10. pencetakan kartu izin tinggal tetap dan stiker izin tinggal tetap
Perpanjangan KITAP Rp. 6.750.000
Dengan Rincian : KITAP: 5.000.000
IMK 2 Tahun:1.750.000
Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali
Whatsapp : 082219972447
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store