Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  4. Surat permohonan dari Orang Tua
  5. Akte Lahir Anak
  6. KTP Orang tua dari Area Kerja
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua WNI
  8. Buku/Akta Nikah yang sudah dilegalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website https://izintinggal.imigrasi.go.id
  2. Pemohon menyerahkan Lampiran email konfirmasi dan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
  4. Petugas melakukan pemindaian dokumen persyaratan
  5. Petugas melakukan pengecekan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal dan penjamin
  6. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  7. Persetujuan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  8. Petugas menerbitkan nomor register
  9. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai
  10. mencetak Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
  11. Petugas menyerahkan dokumen

1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website https://izintinggal.imigrasi.go.id

2. Pemohon menyerahkan Lampiran email konfirmasi dan berkas persyaratan kepada petugas

3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)

4. Petugas melakukan pemindaian dokumen persyaratan

5. Petugas melakukan pengecekan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal dan penjamin

6. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari

7. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Persetujuan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk

9. Petugas menerbitkan nomor register

10. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai

11. mencetak Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak BerkewarganegaraanGanda

12. Petugas menyerahkan dokumen

 

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda

Whatsapp : 082219972447

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"