1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website https://izintinggal.imigrasi.go.id
2. Pemohon menyerahkan Lampiran email konfirmasi dan berkas persyaratan kepada petugas
3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
4. Petugas melakukan pemindaian dokumen persyaratan
5. Petugas melakukan pengecekan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal dan penjamin
6. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
7. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Persetujuan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
9. Petugas menerbitkan nomor register
10. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai
11. mencetak Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak BerkewarganegaraanGanda
12. Petugas menyerahkan dokumen
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda
Whatsapp : 082219972447
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store