Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Rumah Bersalin

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Lampiran Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto copy izin usaha
  6. Foto copy IMB
  7. Foto copy Dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL
  8. Daftar ketenagaan yang dimiliki
  9. Denah Lokasi dan Bangunan
  10. Analisis Dampak Lalulintas (ANDALIN)
  11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Mamuju Tengah
  12. Bukti pembayaran PPB-P2 tahun terakhir
  13. Bukti pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan
  14. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

  1. Front Office memberikan informasi umum tata cara perizinan dan memberikan formulir
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon - apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka menyerahkan kepada Tim Teknis - apabila berkas pemohon dinyatakan tidak lengkap maka berkas pemohon dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengentri data dan mencetak izin
  6. Back Office melakukan pemeriksaan/koreksi izin
  7. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  8. Front Office menyelesaikan administrasi dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon

5 hari jika berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Rumah Bersalin

Layanan Pengaduan: Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gamil.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email