Permohonan Baru Rekomendasi Peminjaman Fasilitas Umum

  1. Surat Permohonan Pemohon ditujukan kepada DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  3. Foto copy NPWP
  4. Surat pengantar dar kelurahan untuk kegiatan sosial
  5. Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan
  6. Rekomendasi Tim Teknis dari Dinas lingkungan Hidup dan kebersihan Kab. Mamuju Tengah
  7. Rekomendasi Teknis dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Mamuju Tengah
  8. Profil jenis kegiatan yang akan dilaksanakan
  9. Bukti pembayaran PBB-P2 tahun terakhir yang telah divalidasi di Bapenda Kab. Mamuju Tengah
  10. Bukti pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan
  11. Pas foto warna 3 x 4 sebanyak 2 Lembar

  1. Fron Office memberikan informasi umu tata cara perizinan dan memberikan formulir
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon - apabila berkas dinyatakan lengkap maka diserahkan kepada Tim Teknis - apabila berkas dinyatakan tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengentri data dan mencetak izin
  6. Back Office melakukan pemeriksaan/koreksi izin
  7. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  8. Front Office menyelesaikan administrasi dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon

5 hari jika berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Peminjaman Fasilitas Umum

Layanan Pengaduan: Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email