Permohonan Baru Tanda Registrasi Usaha Perkebunan

  1. Profil Usaha/Perusahaan
  2. Foto copy KTP Penanggung Jawab
  3. Foto Copy NPWP yang valid
  4. Foto copy akte notaris dan pengesahannya dari pejabat yang berwenang (bagi usaha non perseorangan)
  5. Surat keterangan atas penguasaan tanah /SKT/Sertifikat Tanah
  6. Foto copy bukti pembayaran PBB tahun terakhir 1 Lembar (sesuai dengan pengajuan izin)
  7. Foto copy IMB usaha/Kantor
  8. Surat perjanjian sewa kontrak apabila status bangunan sewa/milik orang lain
  9. Surat keterangan persetujuan tetangga diketahui RT, kepala desa/kelurahan
  10. Email Aktif
  11. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  12. Foto copy tanda peserta dan bukti bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada bulan bersangkutan (setelah NIB terbit)
  13. Surat pernyataan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6.000

  1. Front Office memberikan informasi umum tata cara perizinan dan memberikan formulir
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon serta menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon - apabila berkas dinyatakan lengkap maka diserahkan kepada Tim Teknis - apabila berkas dinyatakan tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengentri data dan mencetak izin
  6. Back Office melakukan pemeriksaan/koreksi izin
  7. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  8. Front Office menyelesaikan administrasi dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon

5 Hari jika berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Tanda Registrasi Usaha Perkebunan

Layanan Pengaduan: Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email