Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegara an Ganda (Affidavit)

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  3. Surat Permohonan dari orang tua
  4. Akte Lahir Anak
  5. Paspor Asing (anak)
  6. KTP orang tua
  7. Fotocopy KK orang tua WNI
  8. Akte Nikah orang tua yang sudah dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  9. Fotocopy Paspor orang tua yang masih berlaku

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website https://izintinggal.imigrasi.go.id
  2. Pemohon menyerahkan lampiran email konfirmasi dan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan cetak tanda terima permohonan(bukti pengantar pembayaran)
  4. Pembayaran biaya imigrasi
  5. Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima
  6. Pemindaian dokumen
  7. Penyerahan dokumen

1. pemeriksaan dokumen persyaratan

2. entri data permohonan

3. melakukan pembayaran

4. pengambilan foto dan sidik jari

5. pemeriksaan cekal

6. persetujuan kepala kantor imigrasi

7. penerbitan nomor register

8. pemeindaian dokumen

9. pencetakan kartu AFFIDAVIT

BiayaFasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegara an Ganda (Affidavit) per orang : Rp. 400.000,-

 

Kartu Fasilitas Keimigrasian (AFFIDAVIT)

Whatsapp : 082219972447

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegara an Ganda (Affidavit)"