1. Pemeriksaan kelengkapan
persyaratan
2. Entri data dan cetak tanda
permohonan
3. pemindaian berkas
4. Pemeriksaan keabsahan
dokumen
5. Pencabutan Kartu Izin Tinggal
(KITAS/KITAP)
6. Peneraan Cap " Pencabutan
Dokumen Keimigrasian " pada
paspor kebangsaan
7. Pemindaian dokumen selesai
8. Penyerahan dokumen
Tidak dipungut biaya
Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian " pada paspor kebangsaan
Whatsapp : 082219972447
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store