Permohonan Baru Rekomendasi Perumahan

  1. Surat Permohonan Pemohon ditujukan kepada DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah
  2. Surat Permohonan
  3. Fotocopy KTP Pemohon/Direktur
  4. SPPL
  5. Akta Pendirian Perusahaan
  6. NPWP Perusahaan
  7. Site Plant
  8. Rekomendasi Kesesuaian Lahan dari Dinas PU

  1. Front Office Memberikan Informasi umum tata cara perizinan dan memberikan formulir
  2. Front Office memeriksa Kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office Memeriksa Berkas pemohon serta menyerahkan kepada tim teknis
  4. Tim Teknis Melakukan kajian Teknis,Membuat rekomendasi
  5. Back Office Mengentri data dan mencetak naskah izin
  6. Back Office Melakukan pemeriksaan/Koreksi izin
  7. Kepala Dinas Menandatangani naskah izin
  8. Front Office penyelesaian administrasi dan penyerahan dokumen kepda pemohon

5 hari jika berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Rekomendasi Perumahan

Layanan pengaduan Loket pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab.Mamuju Tengah 

Jl. Kompleks KTM Kecamatan Tobadak 

Email:dpmptsp mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email