Pemohon Baru Izin Pembukaan Kantor Cabang

  1. Surat Permohonan Pemohon ditujukan kepada DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah
  2. Surat Domisili untuk alamat kantor cabang, kantor cabang pembantu atau kantor kas yang akan dibuka
  3. Anggaran dasar dibuat oleh notaris
  4. SK Pengesahan Badan Hukum oleh kepala Dinas Koperasi & UKM
  5. Modal kerja untuk kantor cabang,kantor cabang pembantu atau kantor kas yang akan dibuka
  6. KTP susunan pengurus
  7. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
  8. Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
  9. Neraca kerja kantor cabang, kantor cabang pembantu atau kantor kas yang akan dibuka paling sedikit 1 (satu) tahun
  10. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang ,kantor cabang pembantu atau kas yang akan dibuka
  11. Ertifikasi standar kompetensi untuk calon kepala kantor cabang ,kepala kantor cabang pembantu atau kepala kantor kas yang akan dibuka
  12. Fotocopy sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  13. Rekomendasi dari instansi terkait

  1. Front Office memberikan informasi umum tata cara perizinan dan memberikan formulir
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon - apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka diserahkan kepada tim teknis -apabila berkas pemohon dinyatakan tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Tim teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office Mengentri data dan mencetak naskah izin
  6. Back Office melakukan pemeriksaan/koreksi izin
  7. Kepala Dinas Menandatangani naskah izin
  8. Front Office penyelesaian administrasi dan penyerahan dokumen kepada pemohon

5 hari jika berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Pembukaan Kantor Cabang

Layanan Pengaduan Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email