Permohonan Baru Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah Kabupaten/Kota

  1. Surat Permohonan Pemohon ditujukan kepada DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah meliputi:
  2. a. Nama dan alamat organisasi; b. waktu pendirian; c. Susunan pengurus; d. kegiatan sosial yang dilaksanakan; e. maksud dan tujuan; f. usaha-usaha yang telah dilaksanakan g. waktu penyelenggaraan h. rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci
  3. Foto copy akta notaris
  4. Berstatus terdaftar pada Dinas atau instansi setempat
  5. Rekomendasi persetujuan dari Dinas Sosial Kab. Mamuju Tengah
  6. Foto copy NPWP
  7. Foto copy KTP pemohon (1 Lembar)

  1. Front Office memberikan informasi umum tata cara perizinan dan meberikan formuir
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon - apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka diserahkan kepada Tim Teknis - apabila berkas pemohon dinyatakan tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengentri data dan mencetak naskah izin
  6. Back Office melakukan pemeriksaan atau koreksi izin
  7. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  8. Front Office menyelesaikan administrasi dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon

5 hari jika berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah Kabupaten/Kota

Layanan Pengaduan: Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email