No. SK: KEPWAL NOMOR 1010 TAHUN 2024
Tidak dipungut biaya
Surat izin Penelitian
1. Melalui kotak saran
2. Loket Pengaduan
3. Website
4. Touch Screen
Layanan SMS PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePengelola Perizinan