Izin Penelitian

No. SK: KEPWAL NOMOR 354 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar / Permohonan dari yang bersangkutan (Perguruan Tinggi, Lembaga Survey dan sejenisnya).
  2. Proposal Penelitian/ Skripsi dan sejenisnya.
  3. Fotokopy KTP yang akan melakukan penelitian.
  4. Materai Rp. 6.000, mengisi surat pernyataan di atas materai.
  5. Penelitian maksimal selama 3 bulan, apabila belum selesai dalam jangka waktu 3 bulan, adanya perubahan judul, perubahan lokasi, Rekomendasi Penelitian dapat diperpanjang dan diperbarui dengan membawa Surat Rekomendasi Penelitian awal yang aslinya (bukan fotokopy).

  1. Pemohon mendaftar pada DPMPTSP.
  2. Kemudian berkas permohonan dibawa diverifikasi secara manual oleh OPD Teknis.
  3. OPD Teknis menolak permohonan jika tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan teknis lapangan serta mengeluarkan surat penolakan permohonan kemudian FO memberikan kepada pemohon. OPD Teknis mengeluarkan rekomendasi/ BAPL yang diinputkan pada sistem.
  4. Kepala Bidang melakukan Pengesahan Izin.
  5. Kepala Dinas menandatangani Izin (e-signature).
  6. Admin Perizinan mencetak izin.
  7. FO menyerahkan naskah Izin, Setelah pemohon mengembalikan tanda terima Pemohon menerima naskah Izin.

Jangka waktu Penyelesaian permohonan Rekomendasi Penelitian adalah 1 (satu) hari, terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai izin setelah persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat izin Penelitian

1.        Melalui kotak saran

2.        Loket Pengaduan

3.        Website

4.        Touch Screen

Layanan SMS Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian"