Keterangan Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran

No. SK: KEPWAL NOMOR 354 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan.
  2. Fotocopy Keterangan Domisili Perusahaan. (Baru)
  3. Denah Lokasi. (Baru)
  4. Fotocopy NPWP.
  5. Fotocopy KTP.
  6. Pajak Retribusi. (Baru)
  7. Surat Keterangan Pemadam Lama. (Perpanjang)

  1. Pemohon mendaftar pada DPMPTSP.
  2. Kemudian berkas permohonan dibawa diverifikasi secara manual oleh OPD Teknis.
  3. OPD Teknis menolak permohonan jika tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan lapangan serta mengeluarkan surat penolakan permohonan kemudian FO memberikan kepada pemohon. OPD Teknis mengeluarkan rekomendasi/ BAPL yang diinputkan pada sistem. Dan mengirimkan pemberitahuan pembayaran SKRD.
  4. Petugas FO mencetak SKRD dan memberikan kepada Kepala Bidang untuk ditandatangani.
  5. Pemohon melakukan pembayaran di Bank, kemudian mengembalikan SKRD dan STS kepada FO.
  6. Kepala Bidang melakukan Pengesahan Izin.
  7. Kepala Dinas menandatangani Izin (e-signature).
  8. Admin Perizinan mencetak izin.
  9. FO menyerahkan naskah Izin, Setelah pemohon mengembalikan tanda terima Pemohon menerima naskah Izin.

Jangka waktu Penyelesaian permohonan 2 (dua) hari untuk Izin Baru dan Perpanjang, terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai izin setelah persyaratan lengkap.

Rp. 60.000,- /tabung

Keterangan Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran (Baru dan Perpanjang)

1.        Melalui kotak saran

2.        Loket Pengaduan

3.        Website

4.        Touch Screen

Layanan SMS Pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran"