Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum

  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut palingsedikit 9 (sembilan) bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitungsebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  2. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
  3. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  4. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  5. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  6. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
  7. Salinan register F dari Kepala Lapas
  8. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
  9. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  10. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
  11. Bagi WNA syarat tambahan: surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: Kedutaan besar/konsulat negara; dan Keluarga atau orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia; surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia.

  1. UPT a. Generate Permohonan Usulan b. Melengkapi Inputan data dan Dokumen c. Peserta sidang d. Kontrol sidang e. Verifikasi sidang f. Upload Surat Pengantar g. Konsolidasi
  2. KANWIL a. Jangka waktu maksimal 2 hari sejak usulan diterima dari upt b. Verifikasi usulan
  3. DITJEN PAS a. Jangka waktu maksimal 3 hari sejak usulan diterima b. Verifikasi usulan UPT c. Input usulan persetujuan d. Penginputan nomor dan tanggal persetujuan Dirjen e. Penandatanganan elektronik Dirjen f. Otorisasi persetujuan
  4. UPT a. Terima data dari pusat b. Cetak SK

  1. Untuk di Lapas, ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
  2. Untuk di Kanwil, ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
  3. Untuk di Ditjen Pas, ±30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas melalui Nomor HP : 082241719371

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum"