Layanan Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurangdari 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga)
  3. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  4. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak yang ditandatangani oleh K epala Lapas/LPKA;
  5. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  6. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana dan Anak yang bersangkutan;
  7. Salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
  8. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
  9. Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  10. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial atau Y ayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
  11. Dokumen tambahan Bagi WNA: surat jaminan tidak melarikan diri dan akan mentaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsulat negara dan Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia; surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia

  1. UPT Generate permohonan usulan, melengkapi inputan data dan dokumen, peserta sidang, kontrol sidang, verifikasi sidang, upload surat pengantar, konsolidasi
  2. KANWIL Jangka waktu maksimal 2 hari sejak usulan diterima dari upt, verifikasi usulan
  3. DITJEN PAS Jangka waktu maksimal 3 hari sejak usulan diterima, verifikasi usulan UPT, input usulan persetujuan, penginputan nomor dan tanggal persetujuan Dirjen, penandatanganan elektronik Dirjen, otorisasi persetujuan
  4. UPT Terima data dari pusat, cetak SK

  1. Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
  2. Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
  3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Cuti Menjelang Bebas Narapidana

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas melalui Nomor HP : 082241719371

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum"