Permohonan Baru Izin Tanda Daftar Bagi Organisasi Sosial/LSM/UKS/ yang Bergerak Dibidang Kesejahteraan Sosial

  1. Surat Permohonan Pemohon ditujukan kepada DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah
  2. Foto copy akte notaris
  3. Rekomendasi Dinas Sosial Kab. Mamuju Tengah
  4. Rekomendasi Bupati/walikota
  5. Rekomendasi Bakesbag, jika ada surat rekomendasi/kalau tidak ada cukup surat pernyataan dari Instansi Sosial setempat
  6. Rekomendasi K3S Kabupaten (klw ada ditempat pemohon, jika tidak ada melampirkan surat rekomendasi /surat pernyataan dari instansi sosial setempat
  7. Susunan pengurus lengkap dengan melampirkan Foto copy KTP yang berlaku
  8. Foto copy NPWP Yayasan/lembaga
  9. Sumber dana dan Modal kerja untuk melaksanakan kegiatan
  10. Setiap Orsos /LSM/UKS yang sudah terdaftar agar membuat laporan kegiatan /perkembangan kegiatan bidang UKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  11. Mengisi formulir Registrasi dan identifikasi Orsos/LSM-UKS

  1. Front Office memberikan informasi umum tata cara perizinan dan memberikan formulir
  2. Front office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon -apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka berkas diserahkan kepada Tim Teknis - apabila berkas pemohon dinyatakan tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengentri data dan mencetak izin
  6. Back Office memeriksa/koreksi izin
  7. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  8. Back Office menyelesaikan administrasi dan menyerahkan kepada pemohon

5 Hari jika berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Tanda Daftar Bagi Organisasi Sosial/LSM/UKS yang Bergerak Dibidang Kesejahteraan Sosial

Layanan Pengaduan: Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl.Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email