Permohonan Baru Rekomendasi Izin Undian Berhadiah (UGB)

  1. Surat Permohonan Pemohon ditujukan kepada DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah
  2. Foto copy SIUP (1 Lembar)
  3. Foto copy KTP/ Surat keterangan domosili pemohon (1 Lembar)
  4. Foto Copy NPWP (1 Lembar)
  5. Surat pengantar dari Dinas Sosial Kab. Mamuju Tengah
  6. Akte Notaris

  1. Front Office memberikan informasi umum tata cara perizinan dan memberika informasi
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Bcak Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon - apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka diserahkan kepada Tim Teknis - apabila berkas berkas pemohon dinyatakan tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengentri data dan mencetak izin
  6. Back Office melakukan pemeriksaan izin/koreksi izin
  7. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  8. Back Office melesaikan administrasi dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon

5 Hari jika berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Undian Berhadiah (UGB)

Layanan Pengaduan: Loket pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email