Permohonan Baru Rekomendasi Peminjaman Fasilitas Umum

  1. Surat Permohonan Pemohon ditujukan kepada DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah
  2. Nomor Induk berusaha (NIB) jika ada
  3. Foto copy NPWP (1 Lembar)
  4. Foto copy KTP pemohon (1 Lembar)
  5. Surat pengantar dari Desa/ kelurahan untuk kegiatan sosial
  6. Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan
  7. Rekomendasi Tim Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Mamuju Tengah
  8. Profil jenis kegiatan yang dilaksanakan
  9. Bukti pembayaran PBB-P2 tahun terakhir yang telah divalidasi di BAPENDA Kab. Mamuju Tengah
  10. Pas Foto warna 3 x 4 sebanyak 2 Lembar

  1. Front Office memberikan informasi umum tata cara perizinan dan memberikan formulir
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memriksa berkas pemohon - apabila berkas dinyatakan lengkap maka diberikan kepada Tim Teknis - apabila berkas dinyatakan tidak lengkap maka berkas pemohon dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengentri data dan mencetak izin
  6. Back Office melakukan pemeriksaan/koreksi izin
  7. Kepala Dinas menandatangani izin
  8. Front Office menyelesaikan administrasi dan mneyrahkan dokumen izin kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Peminjaman Fasilitas Umum

Layanan Pengaduan: Loket pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah 

Jl. Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email