Permohonan Baru Izin Usaha Hotel, Penginapan dan Rumah Makan

  1. Surat Permohonan Pemohon ditujukan kepada DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah
  2. Foto copy KTP pemohon (1 Lembar)
  3. Akta pendirian dan perubahan (Kantor pusat dan kantor cabang jika ada
  4. Sk pengesahan pendirian dan perubahannya yang dikeluarkan oleh kementerian hukum dan HAM, jika CV
  5. Foto copy NPWP pemohon/perusahaan (1 Lembar)
  6. Bukti hak atas atanah
  7. Surat pernyataan pemilik/pinpinan perusahaan untuk mengurus sertifikat laik sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan untuk usaha hotel yang memiliki restoran /rumah makan /kafe
  8. Surat pernyataan pemilik/pinpinan perusahaan untuk mengurus sertifikat/rekomendasi Kualitas air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan untuk usaha hotel yang memiliki restoran /rumah makan /kafe
  9. IMB atau IPB atau perjanjian penggunaan bangunan atau tempat usaha
  10. SPPL dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berda didalam kawasan yang telah memiliki izin lingkungan tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro/kecil)
  11. Izin lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL)dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan/gedung yang telah memiliki izin lingkungan, maka melampirkan izin lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan gedung (untuk usaha menengah dan besar)
  12. Rekomendasi Instansi terkait
  13. Foto copy BPJS Ketenagakerjaan

  1. Front Office memberikan informasi umum tata cara perizinan dan memberikan formulir
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon - apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka diserahkan kepada Tim Teknis - apabila berkas pemohon dinyatakan tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengentri data dan mencetak izin
  6. Back Office melakukan pemeriksaan izin/koreksi izin
  7. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  8. Front Office menyerahkan dokumen izin kepada pemohon

5 Hari jika berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Hotel, Penginapan, dan Rumah Makan

Layanan Pengaduan: Loket pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email