Izin Depo Peti Kemas

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
  5. 5. Persyratan Teknis : a. Modal dasar paling sedikit Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan modal disetor Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) yang dibuktikan dengan bukti dengan bukti setor ke bank nasional atau bank swasta nasional yang memilki aset Rp. 50.000.000,000 (lima puluh milyar rupiah); b. Persetujuan studi lingkungan dari Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; c. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota dai Gubernur, Bupati atau Walikota setempat; d. Izin gangguan dan perlindungan masyarakat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; e. Rencana lokasi depo peti kemas berada didalam DLKr pelabuhan harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat; f. Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 tahun; g. Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban; h. Konstruksi lahan depo dapat menggunakan Paving, Aspal,dan beton; i. Memiliki tenaga ahli yang berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan depo peti kemas yang memilkisertifikat dari badan nasionalsertifikat profesi.

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan;
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi;
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima;
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya.

apabila Berkas sudah Lengkap dan Benar Sesuai Persyaratan

Tidak dipungut biaya

Izin Depo Peti Kemas

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Depo Peti Kemas "