Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (IUPBM) Dan Herregistrasi

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  4. 4. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan;
  5. 5. Memiliki Modal Usaha;
  6. 6. Memiliki Penanggungjawab;
  7. 7. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang;
  8. 8. Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga;
  9. 9. Memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat;
  10. 10. Paling sedikit memiliki peralatan bongkar muat berupa : a. Forklift; b. Pallet; c. Ship Side-Net; d. Rope Seling; e. Rope Net; f. Wire Net.
  11. Pertimbangan teknis/rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku;
  12. Surat pernyataan yang memuat : a. Tidak melakukan kegiatan/usaha sebelum diterbitkannya Izin; b. Melaksanakan kegiatan/usaha sesuai dengan lokasi dan peruntukannya yang ditetapkan dalam Izin; c. Memperoleh izin – izin lain yang berkaitan dengan rencana kegiatan/ usaha; d. Semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar.

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan;
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi;
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima;
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya.

Apabila Berkas Sudah Lengkap dan Benar sesuai Persyaratan

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (IUPBM) Dan Herregistrasi

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (IUPBM) Dan Herregistrasi"