Izin Pembinaan Dan Pengawasan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain Dengan Kapasitas Penyediaan s/d 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Persyaratan administrastif : a. Akte pendirian badan usaha dengan lingkup usaha bidang energi dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang; b. Biodata badan usaha (company profile); c. Surat tanda daftar perusahaan (TDP); d. Surat keterangan dominsili perwusahaan; e. Surat pernyataan tertulis di atas meterai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan f. Surat pernyataan tertulis di atas meterai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi di lapangan.
  4. Persyaratan Teknis 1. Sumber perolehan bahan baku/bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain yang diusahakan (diwajibkan membuat MOU dengan pemasok jika bahan baku disuplai dari pihak lain); 2. Data standar an mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati (biofuel)sebagai bahan bakar lain yang akan diniagakan ; (standar dan mutu mengacu pada SNI terkait, dan pengujian dilakukan oleh Laboratorium yang terakreditasi); 3. Nama dan merek dagang bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain untuk retail; (untuk merek dagang dibuktikan dengan menyertakan bukti pendaftaran paten merek dagang ke Ditjen HAKI, Kemenkumham); 4. Informasi kelayakan usaha; (harus secara detail memberikan informasi terkait aspek prosedur dan teknologi, analisan keuangan, aspek pemasaran dan distribusi); 5. Surat pernyataan tertulis diatas meterai mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan di lingkungan hidup; 6. Surat kuasa bermetrai Rp. 6000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan;
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi;
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima;
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya.

ApabilaBerkas Sudah Lengkap Dan Benar Sesuai Persyaratan

  Biaya Retribusi

Izin Pembinaan Dan Pengawasan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain Dengan Kapasitas Penyediaan s/d 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembinaan Dan Pengawasan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain Dengan Kapasitas Penyediaan s/d 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun"