Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTS;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  4. 4. Persyaratan Administratif : a. Biodata Badan Usaha (CompanyProfile); b. Surat Tanda DaftarPerusahaan(TDP); c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (yang masih berlaku); d. Surat pernyataan tertulis diatas materei mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Persyaratan Teknis : a. Izin Lingkungan; b. Fotocopy keputusan wilayah kerja pertambangan panas bumi; c. Izin Pemanfaatan Ruang; e. Surat pernyataan tertulis di atas materei mengenai kesediaan dilakukaninspeksi di lapangan; d. Jaminan kemampuan keuangan untuk mengelola pemanfaatan langsung panas bumi; e. Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan dari Kementerian yang membidangi kehutanan, apabila berada dalam Kawasan Hutan; f. Surat pernyataan secara tertulis di atas materai mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;dan : g. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan;
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi;
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima;
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya.

Apabila Berkas Sudah Lengkap dan Benar Sesuai Sesuai Persyaratan 

   Biaya Retribusi

Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi"