Paspor Baru/Penggantian Secara Online

  1. Untuk Dewasa : 1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan: a. KTP yg msh berlaku b. Kartu Keluarga c. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah
  2. 2. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi org asing yg memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan utk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan per undangundangan
  3. 3. Surat penetapan ganti nama bg yg tlh mengganti nama.
  4. 4. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor
  5. 5. Mengisi srt pernyataan bermateri
  6. Untuk Anak di bawah umur 17 tahun: 1. Surat permohonan dr org tua bermeterai
  7. 2. Mengisi formulir dgn melengkapi persyaratan: a. KTP org tua b. Kartu Keluarga c. Akte kelahiran d. Akte perkawinan/Buku nikah org tua e. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor f. Paspor org tua yg msh berlaku
  8. 3. Untuk Anak di bawah umur 17 tahun: 1. Surat permohonan dr org tua bermeterai 2. Mengisi formulir dgn melengkapi persyaratan: a. KTP org tua b. Kartu Keluarga c. Akte kelahiran d. Akte perkawinan/Buku nikah org tua e. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor f. Paspor org tua yg msh berlaku

  1. Pra Permohonan Online 1. Permohonan mendaftar melalui layanan paspor online di www.imigrasi.go.id
  2. 2. Permohonan informasi konfirmasi tanda terima prapermohonan
  3. 3. Pemohon melakukan pembayaran di teller ATM Bank seluruh Ind maupun Kantor Pos menggunakan tanda terima pra permohonan
  4. 4. Setelah melakukan pembayaran permohonan dihrskan mengklik URL atau link yg ada dlm email utk konfirmasi tgl kedatangan.
  5. 5. Print konfirmasi tgl kedatangan
  6. Kedatangan Pertama (Hari Pertama) : 1. Pemohon dtng ke Kantor Imigrasi sesuai dgn jadwal kedatangan yg tlh dipilih pd lbr konfirmasi
  7. 2. Permohonan mengisi srt pernyataan (utk org dewasa) atau srt permohonan (utk anak di bwh umur) dan melengkapi persyaratan
  8. 3. Pemohon membawa tanda bukti pembayaran brkonfirmasi ke dtngan dan foto kopi berkas permohonan kpd petugas customer care utk mendapatkan no. antrian verifikasi data, sidik jari dan wawancara.
  9. 4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas utk verifikasi data
  10. 5. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  11. 6. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dr petugas Kedatangan Kedua (hari keempat)
  12. 7. Pemohon menerima paspor yg sudah jadi

Jangka waktu penyelesaian penerbitan paspor baru dan penggantian adalah 3 hari kerja terhitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP paspor

1. Paspor biasa 48
hlm utk WNI
Rp. 350.000,-;
2. Paspor biasa 24
hlm utk WNI
Rp. 150.000,-

Paspor Biasa 48 hlm dan paspor biasa 24 hlm

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan

Jl.Jend Sudirman Km 6,5 Perawas

Tanjungpandan, Belitung

Website : tanjungpandan.imigrasi.go.id

Telp (0719) 22268 WA : 0811 789 1500

Media Sosial 

Instagram : @imigrasi_tjq

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Online"