Layanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Jumlah Pengunjung maksimal 3 orang
  3. Berpakaian dan berperilaku sopan, tidak diperkenankan memakai celana pendek
  4. Bersedia dilakukan penggeledahan badan dan barang
  5. Dilarang membawa uang tunai, sajam, narkoba, miras, handphone, alat eektronik, dsb masuk ke dalam Lapas
  6. Harus mematuhi ketentuan kunjungan yang berlaku di lingkungan Lapas Kelas IIA Yogyakarta

  1. Pengunjung mendaftaran diri di ruang pendaftaran kunjungan dnegan membawa kartu identitas
  2. Akan dilakukan perekam data pengunjung oleh petugas, pengunjung diminta melakukan sidik jari. Diterbitkan surat ijin mengunjungi Warga Binaan
  3. Pemanggilan pengunjung oleh petugas Pintu Utama untuk masuk
  4. Akan dilaksanakan pengecekan kesesuaian data oleh petugas pintu utama
  5. Dilaksanakan penggeledahan barang dan badan pengunjung sesuai SOP yang berlaku
  6. Pengunjung masuk diruang kunjungan untuk mengunjungi warga Binaaan
  7. Pengunjung selesai melaksanakn kunjungan dengan Warga Binaan dan mengisi survey kepuasan pengunjung

Pengunjung datang mendapatkan nomor antrian dan mendaftar untuk mendapatkan surat ijin berkunjung memerluakn waktu 5 menit

Pengunjung wajib di veriikasi identitas dan penggeledahan badan dan barang selama 3 menit

Warga binaan dipanggil ke ruang kunjungan dicocokkan identitasnya selama 4 menit

Pengunjung dan Warga Binaan dapat melaksanakan kunjungan selama 30 menit dihitung dari Warga Binaan Bertemu dengan Pengunjung

 

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

Jika ada pengaduan, di ruang informasi sudah ada loket layanan pengaduan dan petugas yang stan by untuk menerima pengaduan. selain itu juga tersedia pengaduan secara online melalui medsos dan website

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"