Jangka waktu penyelesaian pendampingan di persidangan (ajudikasi) yaitu 85 menit dengan rincian waktu sebagai berikut:
- Menerima surat pemberitahuan waktu pelaksanaan sidang dari kejaksaan negeri (5 menit )
- Menerima surat tugas dari kepala bapas (5 menit)
- Melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan jaksa yang menangani perkara klien ( 5 menit )
- Mendatangi kantor pengadilan negeri tempat klien disidangkan
- Memperlihatkan surat tugas kepada hakim (5 menit)
- Meminta tanda tangan pejabat berwenang dan stempel pengadilan negeri pada surat tugas PK (5 menit)
- Menemui JPU/Hakim untuk memastikan pelaksanaan sidang (10 menit)
- Menemui anak dan orang tua/Wali untuk memberikan penguatan mental dalam menghadapi persidangan (15 menit)
- Memasuki ruang sidang bersama anak dan orang tua / wali (5 menit)
- Membacakan hasil litmas sesuai tata cara persidangan
- Mengikuti jalannya persidangan dan terlibat aktif dalam pelaksanaan sidang
- Membuat laporan pelaksanaan pendampingan