Pendampingan di persidangan (ajudikasi)

  1. -

  1. Klien Anak mengikuti jalannya persidangan
  2. Klien Anak memberikan keterangan yang sejujurnya kepada pihak terkait

Jangka waktu penyelesaian pendampingan di persidangan (ajudikasi) yaitu 85 menit dengan rincian waktu sebagai berikut:

  1. Menerima surat pemberitahuan waktu pelaksanaan sidang dari kejaksaan negeri (5 menit )
  2. Menerima surat tugas dari kepala bapas (5 menit)
  3. Melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan jaksa yang menangani perkara klien ( 5 menit )
  4. Mendatangi kantor pengadilan negeri tempat klien disidangkan
  5. Memperlihatkan surat tugas kepada hakim (5 menit)
  6. Meminta tanda tangan pejabat berwenang dan stempel pengadilan negeri pada surat tugas PK (5 menit)
  7. Menemui JPU/Hakim untuk memastikan pelaksanaan sidang (10 menit)
  8. Menemui anak dan orang tua/Wali untuk memberikan penguatan mental dalam menghadapi persidangan (15 menit)
  9. Memasuki ruang sidang bersama anak dan orang tua / wali (5 menit)
  10. Membacakan hasil litmas sesuai tata cara persidangan
  11. Mengikuti jalannya persidangan dan terlibat aktif dalam pelaksanaan sidang 
  12. Membuat laporan pelaksanaan pendampingan

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya pendampingan di persidangan

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas (website bapaspku.com)
  2. Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  3. Pejabat yang terkait dengan pelayananan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan di persidangan (ajudikasi)"