Prosedur Pembuatan Litmas

  1. -

  1. Klien dipanggil oleh pihak lapas /rutan untuk dilakukan wawancara oleh pembimbing kemasyarakatan
  2. Klien memberikan keterangan terkait data dan kondisi klien yang sejujurnya kepada pembimbing kemasyarakatan

Jangka waktu penyelesaian prosedur pembuatan litmas yaitu 417 menit dengan rincian waktu sebagai berikut: 

  1. Menerima Kunjungan Perintah Tugas 
  2. Melakukan Kunjungan rumah (home visit) keorang tua/keluarga, lingkungan sekitar,sekolah,tempat kerja,kepolisian,dan lapas/ rutan
  3. Melakukan Wawancara terhadap klien
  4. Melakukan Wawancara terhadap orang tua / keluarga klien
  5. Melakukan Wawancara terhadap teman sebaya
  6. Melakukan Wawancara terhadap korban
  7. Melakukan Wawancara terhadap masyarakat sekitar
  8. Melakukan Wawancara terhadap aparat pemerintah setempat 
  9. Mengumpulkan data dan informasi serta memperlajari berkas bimbingan awal klien 
  10. Menganalisa data dan informasi 
  11. Mengumpulkan dan membuat konsep litmas berupa rekomendasi program pembimbingan lanjutan klien
  12. Melaksanakan sidang TPP
  13. Mendapat persetujuan 
  14. Mengesahkan hasil laporan litmas 
  15. Mengagendakan, memberi nomor hasil laporan litmas 
  16. Menyerahkan hasil laporan litmas kepada bagian pelaksana program bimbingan lanjutan untuk ditindak lanjuti

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas (website bapaspku.com)
  2. Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan 
  3. Pejabat yang terkait dengan pelayananan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pembuatan Litmas"