Jangka waktu penyelesaian pendampingan pemeriksaan awal di kepolisian yaitu 130 menit dengan rincian waktu sebagai berikut:
- Menerima pemberitahuan secara tertulis dari kepolisian yang menangani perkara anak (10 menit)
- Menerima surat tugas dari Kabapas (5 menit)
- Mempersiapkan berkas perlengkapan (20 menit)
- Melakukan koordinasi dengan pihak pemohon untuk memastika waktu pelaksanaan pemeriksaan anak (5 menit)
- Mengunjungi tempat pemeriksaan dan menyampaikan surat tugas kepada penyidik
- Meminta tanda tangan pejabat berwenang dan stempel kepolisian pada surat tugas (5 menit)
- Meminta berkas anak dan memastikan identitasnya (15 menit)
- Memastikan suasana pemeriksaan nyaman bagi anak (20 menit)
- Memberikan penguatan mental dan menjelaskan hak/kewajiban terhadap anak (20 menit)
- Menemani, memperhatikan dan menyimak proses pemeriksaan anak
- Membuat laporan (risalah) hasil pendampingan (30 menit)