Pendampingan Pemeriksaan Awal di Kepolisian

  1. -

  1. Klien anak dipanggil pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan awal
  2. Klien anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyakatan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian

Jangka waktu penyelesaian pendampingan pemeriksaan awal di kepolisian yaitu 130 menit dengan rincian waktu sebagai berikut:

  1. Menerima pemberitahuan secara tertulis dari kepolisian yang menangani perkara anak (10 menit)
  2. Menerima surat tugas dari Kabapas (5 menit)
  3. Mempersiapkan berkas perlengkapan (20 menit)
  4. Melakukan koordinasi dengan pihak pemohon untuk memastika waktu pelaksanaan pemeriksaan anak (5 menit)
  5. Mengunjungi tempat pemeriksaan dan menyampaikan surat tugas kepada penyidik
  6. Meminta tanda tangan pejabat berwenang dan stempel kepolisian pada surat tugas (5 menit)
  7. Meminta berkas anak dan memastikan identitasnya (15 menit)
  8. Memastikan suasana pemeriksaan nyaman bagi anak (20 menit)
  9. Memberikan penguatan mental dan menjelaskan hak/kewajiban terhadap anak (20 menit)
  10. Menemani, memperhatikan dan menyimak proses pemeriksaan anak
  11. Membuat laporan (risalah) hasil pendampingan (30 menit)

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya pendampingan pemeriksaan awal di kepolisian

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas (website bapaspku.com)
  2. Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  3. Pejabat yang terkait dengan pelayananan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Pemeriksaan Awal di Kepolisian"