Pengajuan untuk pencetakan Sertifikat Nomor Induk Koperasi oleh Dinas yang membidangi koperasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi berserta pesyaratannya akan direspon paling lama 3 hari kerja apakah dapat diterbitkan atau harus melengkapi data dukungnya lebih lanjut.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)
Pengaduan dapat melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store