Sertifikat Nomor Induk Koperasi

  1. Koperasi melengkapi persyaratan Pencetakan Sertifikat NIK
  2. Usulan ditujukan ke Kantor Dinas yang membidangi koperasi pada kabupaten/kota, jika wilayah Keanggotaan Koperasi hanya pada wilayah kabupaten/kota
  3. Usulan ditujukan ke Kantor Dinas yang membidangi Koperasi pada Provinsi, jika wilayah Keanggotaan Koperasi lintas kabupaten/kota pada provinsi
  4. Usulan ditujukan ke Kementerian Koperasi dan UKM, jika wilayah Keanggotaan Koperasi lintas provinsi di Indonesia

  1. 1. Koperasi melengkapi persyaratan Pencetakan Sertifikat NIK 2. Koperasi mengusulkan pencetakan Sertifikat NIK (jika belum mempunyai Sertifikat NIK), dengan langkah sebagai berikut: - Usulan ditujukan ke Kantor Dinas yang membidangi koperasi pada kabupaten/kota, jika wilayah Keanggotaan Koperasi hanya pada wilayah kabupaten/kota - Usulan ditujukan ke Kantor Dinas yang membidangi Koperasi pada Provinsi, jika wilayah Keanggotaan Koperasi lintas kabupaten/kota pada provinsi - Usulan ditujukan ke Kementerian Koperasi dan UKM, jika wilayah Keanggotaan Koperasi lintas provinsi di Indonesia 3. Proses pencetakan Sertifikat NIK dapat dilakukan pada masing-masing Dinas yang membidangi Koperasi sesuai wilayah keanggotaan

Pengajuan untuk pencetakan Sertifikat Nomor Induk Koperasi oleh Dinas yang membidangi koperasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi berserta pesyaratannya akan direspon paling lama 3 hari kerja apakah dapat diterbitkan atau harus melengkapi data dukungnya lebih lanjut.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)

Pengaduan dapat melalui :

  1. Hotline Kementerian Koperasi dan UKM 1500587;
  2. Email sertifikatnik@kemenkopukm.go.id;
  3. Telp. 021-52992754
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Nomor Induk Koperasi"