Pengajuan untuk pencetakan Sertifikat Nomor Induk Koperasi oleh Dinas yang membidangi koperasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi berserta pesyaratannya akan direspon paling lama 3 hari kerja apakah dapat diterbitkan atau harus melengkapi data dukungnya lebih lanjut.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)
Pengaduan dapat melalui :