Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. KTP
  2. Kartu Berobat apabila ada
  3. Kartu BPJS apabila ada
  4. Surat Rujukan sesuai yang dipersyaratkan
  5. Surat keterangan yang dipersyaratkan bagi Pasien Jasa Raharja atau Jamkesda

  1. Pasien mendaftar di tempat pendaftaran gawat darurat.
  2. Petugas melakukan triase untuk menentukan prioritas penanganan pasien dalam kegawatdaruratan.
  3. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang dan konsultasi ke dokter spesialis.
  4. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang dan konsultasi ke dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut.
  5. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari RS, keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk : a. Pulang, b. Rawat inap, c. Rujuk Balik Ke Faskes Tk I (Khusus Pasien BPJS), atau Rujuk ke RS yang lebih tinggi

1. Dari pasien datang di Ruang IGD sampai mendapat tindakan dari Petugas kurang dari 3 menit.

2. Lama waktu penyelesaian tindakan sesuai kebutuhan/kondisi pasien.

Besaran tarif yang dikenakan kepada pasien berdasarkan Peraturan Bupati yang berlaku.

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

1. Pengaduan melalui : kotak saran, SMS Call Center, Whatsapp RSUD Kajen Menjawab, Pengaduan langsung dan aplikasi SP4N Lapor.

2. Semua keluhan/pengaduan akan dijawab/ditindaklanjuti oleh petugas atau Bidang yang menangani.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"