1. Dari pasien datang di Ruang IGD sampai mendapat tindakan dari Petugas kurang dari 3 menit.
2. Lama waktu penyelesaian tindakan sesuai kebutuhan/kondisi pasien.
Besaran tarif yang dikenakan kepada pasien berdasarkan Peraturan Bupati yang berlaku.
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )
1. Pengaduan melalui : kotak saran, SMS Call Center, Whatsapp RSUD Kajen Menjawab, Pengaduan langsung dan aplikasi SP4N Lapor.
2. Semua keluhan/pengaduan akan dijawab/ditindaklanjuti oleh petugas atau Bidang yang menangani.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store