Penerimaan Lapor Diri Klien

  1. Membawa kartu lapor diri/ kartu bimbingan

  1. Datanglah dengan membawa kartu lapor diri/ kartu bimbingan ke Bapas pada hari kerja (Senin s.d. Jumat).
  2. Melapor kepada petugas piket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan.
  3. Sebelum memulai konsultasi, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan mengingatkan kembali mengenai hak dan kewajiban klien.
  4. Petugas Pembimbing Kemasyarakatan mempersilahkan klien untuk berkonsultasi.
  5. Setelah sesi konsultasi selesai, Petugas akan mengisi buku wajib lapor dan daftar hadir klien.
  6. Bubuhkan tanda tangan pada daftar hadir.
  7. Setelah selesai, klien akan diberitahukan untuk jadwal lapor diri berikutnya.

41 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Lapor Diri Klien

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas (website bapaspku.com dan SMS/Whatsapp ke nomor 0812 7609 369);
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas;
  3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Lapor Diri Klien"