Jangka waktu penyelesaian pendampingan upaya diversi di Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan yaitu 130 menit dan 9 hari untuk menerima salinan surat penetapan pengadilan. Pendampingan upaya diversi terdiri dari 15 kegiatan dengan rincian waktu sebagai berikut:
- Menerima surat pemberitahuan secara tertulis dari Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan tentang jadwal upaya diversi (5 menit)
- Menerima surat tugas dari Kabapas (10 menit)
- Mempersiapkan berkas dan perlengkapan (30 menit)
- Menemui anak dan orang tua/ wali untuk memberikan penguatan dalam rangka persiapan upaya diversi
- Mendatangi kantor Kepolisian/ tempat musyawarah Klien (5 menit)
- Memperlihatkan surat tugas kepada penyidik (5 menit)
- Meminta tanda tangan pejabat berwenang dan stempel kepolisian pada surat tugas
- Memasuki ruang musyawarah untuk mendampingi Klien (5 menit)
- Menemui Penyidik/ Jaksa/ Hakim, korban dan orang tua/ wali, tokoh masyarakat, anak dan orang tua/ wali, pekerja sosial dan atau pengacara
- Menyampaikan hasil rekomendasi Litmas (15 menit)
- Menyampaikan pendapat dan aktif pada saat musyawarah serta duduk di samping anak (5 menit)
- Mendampingi Klien untuk menandatangani hasil kesepakatan diversi dan bersama pihak terkait menandatangani kesepakatan tersebut (10 menit)
- Menerima hasil kesepakatan diversi sambil menunggu penetapan pengadilan (5 menit)
- Membuat laporan kepada kabapas hasil pendampingan proses diversi/ musyawarah (20 menit)
- Menerima salinan surat penetapan pengadilan (Maksimal 9 hari)