Pendampingan Upaya Diversi di Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan

  1. -

  1. Anak dan orang tua/ wali dipanggil oleh pihak kepolisian/ kejaksaan/ pengadilan untuk mengikuti proses diversi
  2. Anak dan orang tua/ wali mengikuti proses diversi dengan baik dan memberikan keterangan sejujurnya kepada pihak-pihak yang hadir di kepolisian/ kejaksaan/ pengadilan
  3. Semua pihak mengikuti hasil kesepakatan diversi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya

Jangka waktu penyelesaian pendampingan upaya diversi di Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan yaitu 130 menit dan 9 hari untuk menerima salinan surat penetapan pengadilan. Pendampingan upaya diversi terdiri dari 15 kegiatan dengan rincian waktu sebagai berikut:

  1. Menerima surat pemberitahuan secara tertulis dari Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan tentang jadwal upaya diversi (5 menit)
  2. Menerima surat tugas dari Kabapas (10 menit)
  3. Mempersiapkan berkas dan perlengkapan (30 menit)
  4. Menemui anak dan orang tua/ wali untuk memberikan penguatan dalam rangka persiapan upaya diversi
  5. Mendatangi kantor Kepolisian/ tempat musyawarah Klien (5 menit)
  6. Memperlihatkan surat tugas kepada penyidik (5 menit)
  7. Meminta tanda tangan pejabat berwenang dan stempel kepolisian pada surat tugas
  8. Memasuki ruang musyawarah untuk mendampingi Klien (5 menit)
  9. Menemui Penyidik/ Jaksa/ Hakim, korban dan orang tua/ wali, tokoh masyarakat, anak dan orang tua/ wali, pekerja sosial dan atau pengacara
  10. Menyampaikan hasil rekomendasi Litmas (15 menit)
  11. Menyampaikan pendapat dan aktif pada saat musyawarah serta duduk di samping anak (5 menit)
  12. Mendampingi Klien untuk menandatangani hasil kesepakatan diversi dan bersama pihak terkait menandatangani kesepakatan tersebut (10 menit)
  13. Menerima hasil kesepakatan diversi sambil menunggu penetapan pengadilan (5 menit)
  14. Membuat laporan kepada kabapas hasil pendampingan proses diversi/ musyawarah (20 menit)
  15. Menerima salinan surat penetapan pengadilan (Maksimal 9 hari)

 

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya upaya diversi di Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas (website bapaspku.com)
  2. Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  3. Pejabat yang terkait dengan pelayananan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Upaya Diversi di Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan"