Izin Usaha Industri (IUI) Besar

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  4. 4. Mengisi Daftar Isian Permintaan IUI dengan menggunakan formulir Model SP-II dan formulir Model SP-I sesuai lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008
  5. 5. Foto copy akta pendirian perusahaan dan perubahannya, khusus bagi perusahaan yang berbentuk perseroan Terbatas dan pengesahannya
  6. 6. Foto copy HO dan bagi jenis industri yang tercantum pada SK Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi diluar kawasan industri/kawasan berikat
  7. 7. Foto copy IMB
  8. 8. Surat keterangan dari pengelola kawasan industri/kawasan berikat bagi yang berlokasi di kawasan industri/kawasan berikat
  9. 9. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu
  10. 10. Pertimbangan teknis/ rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku
  11. 11. Surat pernyataan yang memuat : a. Tidak melakukan kegiatan/usaha sebelum diterbitkannya Izin; b. Melaksanakan kegiatan/usaha sesuai dengan lokasi dan peruntukannya yang ditetapkan dalam Izin; c. Memperoleh izin – izin lain yang berkaitan dengan rencana kegiatan/ usaha; d. Semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

Apabila persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Industri (IUI) Besar

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri (IUI) Besar"