Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  4. 4. Areal yang dimohon harus pada Kawasan Hutan Konservasi, Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung
  5. 5. Surat keterangan Kepala Desa bahwa yang bersangkutan adalah masyarakat setempat untuk pemohon perorangan
  6. 6. Persetujuan Kepala KPH
  7. 7. Pakta integritasyang berisi pernyataan bahwa data dan informasi serta dokumen yang disampaikan benar/asli dan menjadi tanggung jawab pemohon dan pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam ketentuan menteri ini
  8. 8. Luas dan peta lokasi areal yang dimohon disertai koordinat geografis yang diketahui oleh Kepala KPH
  9. 9. Daftar nama, tipe dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutanbukan kayu
  10. 10. Pernyataan kesanggupan melakukan penanamanberupa jenis tanaman HHBK yang dipungut
  11. 11. Persyaratan Perpanjang (Tanpa Komitmen): a. Areal yang dimohon harus pada Kawasan Hutan Konservasi, Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung; 2. Surat keterangan Kepala Desa bahwa yang bersangkutan adalah masyarakat setempat untuk pemohon perorangan; c. Surat persetujuan Kepala KPH; d. Pakta integritas yang berisi pernyataan bahwa data dan informasi serta dokumen yang disampaikan benar/asli dan menjadi tanggung jawab pemohon dan pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam ketentuan menteri ini; e. Luas dan peta lokasi areal yang dimohon disertai koordinat geografis yang diketahui oleh Kepala KPH; f. Daftar nama, tipe dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutanbukan kayu; g. Pernyataan kesanggupan melakukan penanamanberupa jenis tanaman HHBK yang dipungut.

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Office untuk diverifikasi
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya.

Apabila persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan

Tidak dipungut biaya

Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung"