Penerimaan Klien dari Lapas/Rutan

  1. Membawa surat pengantar dari Lapas/ Rutan
  2. Terdapat Surat Keputusan Asimilasi/ Surat Keputusan Pidana Bersyarat (PiB)/ Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB)/ Surat Keputusan Cuti Bersyarat (CB)/ Surat Keputusan Cuti Menjelang Bebas (CMB)

  1. Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan hak integrasi datang ke Bapas bersama dengan Petugas Lapas/ Rutan dan membawa surat pengantar serta Surat Keputusan Integrasi terkait.
  2. Tunggu, hingga dipanggil oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
  3. Pembimbing Kemasyarakatan akan meneliti keabsahan berkas anda dan mencocokkan data anda melalui wawancara.
  4. Setelah petugas Lapas/ Rutan dan petugas Bapas menandatangani Berita Acara penerimaan klien, anda akan dipanggil untuk pengambilan data sidik jari dan foto.
  5. Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) akan meng-input sidik jari, foto dan data anda pada aplikasi SDP
  6. Petugas Pembimbing Kemasyarakatan akan memanggil kembali untuk memberikan bimbingan awal dan akan dibuatkan jadwal lapor diri anda.
  7. Selanjutnya, petugas Pembimbing Kemasyarakatan akan membawa anda ke hadapan Kepala Bapas dan mendengarkan tentang hak dan kewajiban.
  8. Setelah selesai, petugas Pembimbing Kemasyarakatan akan menyerahkan kartu lapor diri/ kartu bimbingan yang wajib dibawa oleh anda pada saat lapor diri berikutnya.

72 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Klien dari Lapas/ Rutan

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas (website bapaspku.com dan SMS/Whatsapp ke nomor 0812 7609 369);
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas;
  3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Klien dari Lapas/Rutan"