Kontrol Penelitian Kemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi

  1. Mengetahui nomor registrasi klien yang diperoleh dari petugas Bapas Pekanbaru

  1. Mengakses website bapaspku.com
  2. Jika halaman beranda telah ditampilkan, klik pada status litmas.
  3. Masukkan nomor registrasi litmas yang telah diperoleh dari petugas Bapas Pekanbaru dan klik pada tombol "CARI"
  4. Status litmas Klien yang Anda cari akan ditampilkan

Jangka waktu penyelesaian Kontrol Penelitian Kemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi yaitu satu jam dan terdiri dari 5 (lima) kegiatan dengan rincian waktu sebagai berikut

1. Menerima salinan surat permintaan penelitian kemasyarakatan dari Lapas/Rutan/LPKA/Kepolisian (1 menit)

2. Membuka database Kontrol Penelitian Kemasyarakatan (2 menit)

3. Menginput data klien dan pembimbing kemasyarakatan ke dalam database (30 menit)

4. Melaporkan perkembangan pembuatan laporan hasil penelitian kemasyarakatan kepada administrator (5 menit)

5. Menginput hasil perkembangan pembuatan laporan hasil penelitian kemasyarakatan ke dalam website Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru (30 menit)

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya Kontrol Penelitian Kemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas (website bapaspku.com)

2. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan

3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kontrol Penelitian Kemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi"