Jangka waktu penyelesaian Kontrol Penelitian Kemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi yaitu satu jam dan terdiri dari 5 (lima) kegiatan dengan rincian waktu sebagai berikut
1. Menerima salinan surat permintaan penelitian kemasyarakatan dari Lapas/Rutan/LPKA/Kepolisian (1 menit)
2. Membuka database Kontrol Penelitian Kemasyarakatan (2 menit)
3. Menginput data klien dan pembimbing kemasyarakatan ke dalam database (30 menit)
4. Melaporkan perkembangan pembuatan laporan hasil penelitian kemasyarakatan kepada administrator (5 menit)
5. Menginput hasil perkembangan pembuatan laporan hasil penelitian kemasyarakatan ke dalam website Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru (30 menit)
Tidak dipungut biaya
Terlaksananya Kontrol Penelitian Kemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas (website bapaspku.com)
2. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store