Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) Pada Hutan Produksi

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  4. 4. Persyaratan Teknis : a. Lokasi dan atau luas areal yang dimohon yang dituangkan dalam bentuk peta dengan skala 1:5000 s/d skala 1:50.000; b. Proposal teknis; c. Pakta integritasyang menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar/asli dan dokumen yang disampaikan asli dan menjadi tanggung jawab pemohon dan pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain diatur dalam ketentuan peraturan menteri; d. Untuk areal Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR) pemohon harus melengkapi Surat Pernyataan tidak menguasai/memiliki atas tegakan hasil kegiatan rehabilitasi dan hasil telaan areal Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR) dan Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung atau UPT –nya terkait dengan lokasi dan potensi tegakan tanaman hasil rehabilitasi. Pernyataan Komitmen : a. Penyusunan AMDAL atau UKL/UPL; b. Berita acara koordinat geografis batas areal yang dimohonkan dengan skala 1 : 5.000 s/d 1 : 50.000; c. Membayar iuran IUPHHBK HA/HT.
  5. 5. Syarat Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi 4. Persyaratan Teknis a. IUPHHBK yang telah berakhir; b. Peta lokasi yang dimohon dengan skala 1 : 5.000 s/d skala 1 : 50.000; c. Pakta integritasyang menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar/asli dan menjadi tanggung jawab pemohon dan pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; d. Laporan keuangan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit oleh angkuntan public bagi pemohon BUMSI, BUMN, dan BUMD; e. Bukti tertulis bahwa pemegang izin telah melunasi kewajiban pembayaran provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan kewajiban pembayaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan Komitmen : a. Menyampaikan izin lokasi dan dokumen UKL-UPL atau dokumen SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Berita acara koordinat geografis batas areal yang dimohonkan dengan skala 1 : 5.000 s/d 1 : 50.000; c. Menyampaikan berita acara koordinat geografis batas areal kerja bagi yang mengalami perubahan luasa areal kerja atau melaksanakan penataan batas bagi yang belum menyelesaikan penataan batas areal

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya.

Apabila persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan

 

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) Pada Hutan Produksi

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) Pada Hutan Produksi"