Tidak dipungut biaya
Ditindaklanjutinya permohonan masyarakat tentang pencabutan pembebasan bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melanggar hukum
2. Pengaduan
dikelola oleh Unit
LayananPengadua
n dengan
menyampaikan
rekomendasi
kepada
KepalaBapas
3. Kepala UPT Bapas
menelaah dan
memberi arahan
dalam rangka
merespon
pengaduan
4. Pejabat yang
terkait dengan
pelayanan
melakukan
perbaikan
dan/atau
memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyam-paikan
pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store