Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  4. 4. Pernyataan komitmen: a. Izin Lokasi b. Izin Lingkungan (SPPL) c. Dokumen AMDAL atau UKL-UPL (Untuk IUIPHHK Dibawah 6000 m3/diatas 2000 m3) d. Izin Gangguan (Untuk IUIPHHK Dibawah 6000 m3/diatas 2000 m3) e. Izin mendirikan bangunan
  5. 5. Persyaratan Teknis: a. Daftar isian permohonan; b. Surat keterangan dominsili usaha c. SIUP (Fotocopy) d. Dokumen proposal teknis kegiatan usaha; e. Surat persetujuan Kepala Desa
  6. 6. Persyaratan Izin Pindah Lokasi IUIPHHK Dengan Kapasitas Produksi s/d Kurang Dari 6000 m3/Tahun : 1. Pemindahan lokasi IUIPHHK dalam satu kecamatan, dengan persayaratan sebagai berikut : a. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)/Izin Lingkungan d lokasi yang baru; b. Dokumennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemindahan lokasi IUIPHHK antar kecamatan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota dengan persyaratan : a. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)/Izin Lingkungan d lokasi yang baru, berikutnya dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Izin lokasi baru; c. Izin gangguan di Lokasi yang baru. 3. Pemindahan lokasi IUIPHHK antar Kabupaten dalam satu wilayah Provinsi dengan persyaratan : a. Rekomendasi/pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi baru; b. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)/Izin Lingkungan d lokasi yang baru, berikutnya dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Izin lokasi baru; d. Izin gangguan di Lokasi yang baru; e. Jaminan pasokan bahan baku.
  7. 7. Persyaratan Izin Perubahan dan Penggantian Nama Penanggung Jawab IPHHK Dengan Kapasitas Produksi s/d Kurang Dari 6000 m3/Tahun : 1. Perubahan komposisi jenis produksi dan/atau kapasitas produksi tanpa menambah kebutuhan bahan baku dan/atau jumlah total kapasitas produksi : a. Mengajukan permohonan kepada Gubernur Maluku Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP provinsi Maluku, untuk IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 6.000 meter kubik/tahun; b. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku atas nama Gubernur Maluku menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon dapat segera melakukan perubahan komposisi jenis produksi dan/atau kapasitas produksi dengan kewajiban meyampaikan laporan kemajuan realisasi tiap bulan; c. Berdasarkan laporan kemajuan realisasi, maka tim peninjauan lapangan melakukan pemeriksaan lapangan perubahan komposisi jenis produksi dan/atau kapasitas produksi yang hasilnya dituangkan dalam BAP dan disampaikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku; dan d. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku menerbitkan persetujuan perubahan komposisi jenis produksi dan/atau kapasitas produksi. 2. Penurunan kapasitas produksi dan/atau pengurangan jenis produksi, dengan persyaratan: a. Mengajukan permohonan kepada Gubernur Maluku Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku untuk kapasitas produksi sampai dengan 6.000 meter kubik/tahun; b. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku atas nama Gubernur Maluku menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon dapat segera melakukan penurunan kapasitas produksi dan meyampaikan laporan realisasi penurunan kapasitas produksi; c. Berdasarkan laporan kemajuan realisasi, maka tim peninjauan lapangan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap penurunan kapasitas produksi yang hasilnya dituangkan dalam BAP dan disampaikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku; dan d. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku menerbitkan persetujuan penurunan kapsitas produksi. 3. Peremajaan mesin (reengineering): Permohonan ditujukan kepada Gubernur Maluku Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku dengan dilampiri surat pernyataan tentang nilai investasi sebagaimana lampiran VI Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II/2014.
  8. 8. Persyaratan Izin Perluasan IUIPHHK : Dengan Kapasitas Produksi s/d Kurang Dari 6.000/Tahun : 1. Surat dan daftar isian permohonan; 2. Akte pendirian perusahaan atau koperasi 3. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) atau izin lingkungan di lokasi yang baru. Dengan Kapasitas Produksi s/d kurang dari 2000/Tahun 1. Surat dan daftar permohonan; 2. Copy SK IUIPHHK; 3. Surat pernyataan nilai investasi yang dibubuhi meterai ditandatangani oleh Direksi; 4. Perubahan izin lingkungan, apabila perluasan dilakukan dalam lokasi yang berhubungan langsung dengan tapak kegiatan yang telah diberikan sebelumnya; 5. Izin lingkungan atau SPPL, apabila dilakukan dalam lokasi yang tidak berhubungan langsung dengan tapak kegiatan yang telah diberikan sebelumnya; 6. Sertifikat legalitas kayu (SLK) yang masih berlaku; 7. Jaminan pasokan bahan baku; 8. Lokasi perluasan berada dalam satu kecamatan dengan industri awal; 9. Surat kuasa bermeterai @ Rp. 6.000,- untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya.

Apabila persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)"