Pencabutan Dokumen Keimigrasian

  1. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku
  2. Kartu Izin Tinggal Terbatas / Kartu Izin Tinggal Tetap
  3. Surat Permohonan dan Jaminan dari Penjamin / Penanggung Jawab
  4. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa

  1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan cetak tanda terima permohonan
  2. Petugas melakukan pengecekan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal dan penjamin
  3. Persetujuan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  4. Petugas menerbitkan nomor register Pencabutan Dokumen Keimigrasian
  5. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Pencabutan Dokumen Keimigrasian dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  6. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai
  7. Petugas menyerahkan dokumen

3 HARI KERJA

TIDAK ADA BIAYA

Peneraan Pencabutan Dokumen Keimigrasian pada paspor kebangsaan

Website:bengkalis.imigrasi.go.id

Email : kanim.bengkalis@gmail.com

Instagram : Imigrasi.bengkalis

Facebook : Imigrasi Bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Dokumen Keimigrasian"