Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan

  1. Surat penjamin dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa
  2. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku
  3. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain
  4. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website https://izintinggal.imigrasi.go.id
  2. Pemohon menyerahkan lampiran email konfirmasi dan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan cetak tanda terima permohonan(bukti pengantar pembayaran)
  4. Petugas melakukan pemindaian dokumen persyaratan
  5. Petugas melakukan pengecekan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal dan penjamin
  6. Petugas melakukan wawancara, identifikasi, dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  7. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Persetujuan izin tinggal oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  9. Petugas menerbitkan nomor register perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
  10. Petugas melakukan peneraan cap perpanjangan Izin Kunjungan saat Kedatangan pada Paspor Kebangsaan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  11. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai
  12. Petugas menyerahkan dokumen

6 Hari kerja

Rp. 500,000

Peneraan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan

Website:bengkalis.imigrasi.go.id

Email : kanim.bengkalis@gmail.com

Instagram : Imigrasi.bengkalis

Facebook : Imigrasi Bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan"