Perubahan Data Paspor

  1. KTP-el
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran / Akta Perkawinan / Buku Nikah / Ijazah (salah satu)
  4. Membawa paspor yang datanya diubah

  1. Pemohon langsung datang menunju loket
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Setelah persyaratan lengkap pemohon akan diarahkan ke loket untuk diberikan map dan formulir yang harus diisi
  4. Pemohon menuju loket untuk mengantar formulir yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya
  5. Paspor yang sudah ada endorsement dapat diambil

Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, akan ditambahkan di halaman catatan-pengesahan selesai dalam 3 hari

 

Tidak dipungut biaya

Paspor Biasa 48 Halaman dengan Penambahan Nama di Halaman Endorsement

Website:bengkalis.imigrasi.go.id

Email : kanim.bengkalis@gmail.com

Instagram : Imigrasi.bengkalis

Facebook : Imigrasi Bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Paspor"