Penggantian Paspor Biasa 48 Halaman (Karena Rusak)

  1. KTP-el
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran / Akta Perkawinan / Buku Nikah / Ijazah (salah satu)
  4. Paspor Lama

  1. Pemohon mendaftar online di https://bengkalis.imigrasi.go.id/fasilitas/pendaftaran-antrian-bap/ untuk mendapatkan jadwal BAP. Pastikan semua persyaratan telah lengkap agar dapat dilayani sesuai jadwal
  2. Pemohon datang menemui CS dengan membawa persyaratan dan memperlihatkan jadwal yang dipilih
  3. Pemohon diarahkan ke seksi Inteldakim untuk proses BAP
  4. Jika hasil BAP disetujui penggantian paspor, pemohon langsung menuju loket menunjukan semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan formulir permohonan untuk diisi
  5. Selesai pengisian formulir pemohon mengembalikan formulir dan semua persyaratan ke loket dan diberikan nomor antrian untuk pengambilan biometrik dan wawancara. Pemohon akan dilayani sesuai antrian
  6. Selesai proses biometrik dan wawancara pemohon akan diberikan pengantar pembayaran dan dapat melakukan pembayaran di bank persepsi, mobile banking, atau ATM.
  7. Pengambilan paspor 3 hari kerja setelah pembayaran dengan menunjukan identitas diri dan bukti pembayaran.

  1. BAP terjadwal
  2. Jika disetujui, melanjutkan ke proses permohonan paspor

 

Paspor Biasa 48 halaman yang rusak dikenakan biaya beban Rp.500.000 dan biaya blanko paspor Rp. 350000

Paspor BIasa 48 Halaman

Website:bengkalis.imigrasi.go.id

Email : kanim.bengkalis@gmail.com

Instagram : Imigrasi.bengkalis

Facebook : Imigrasi Bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Biasa 48 Halaman (Karena Rusak)"