Paspor Biasa 48H (Baru)

  1. KTP-el
  2. KTP-el
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta Kelahiran / Akta Perkawinan / Buku Nikah / Ijazah (Pilih salah satu)
  5. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat Penetapan Ganti Nama Bagi Yang Telah Mengganti Nama
  6. Untuk permohonan Paspor anak dibawah 17 Tahun melampirkan KTP-el orang tua, Akta Perkawinan / Buku Nikah Orang Tua, Paspor orang tua yang masih berlaku. Surat permohonan bermaterai dari orang tua. Orang tua hadir saat permohonan

  1. Pemohon mendaftar di Aplikasi M Paspor
  2. Pemohon mendaftar di Aplikasi M Paspor
  3. Pemohon datang sesuai jadwal dipilih
  4. Petugas loket akan memberikan nomor antrian, setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap
  5. pemohon akan dipanggil sesuai nomor antrian untuk pengambilan biometrik dan wawancara
  6. Selesai wawancara pemohon akan diberikan informasi tentang pembayaran dan waktu pengambilan paspor
  7. Pengambilan paspor 4 hari kerja

hari kerja termasuk hari pertama pengambilan biometrik dan wawancara dan 3 hari kerja setelah pembayaran

Dibayar dengan Simponi melalui bank persepsi sejumlah yang tertera

Paspor BIasa 48 Halaman

Website:bengkalis.imigrasi.go.id

Email : kanim.bengkalis@gmail.com

Instagram : Imigrasi.bengkalis

Facebook : Imigrasi Bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Biasa 48H (Baru)"