POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum)

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Membawa dokumen dukung perkara.

  1. Pasal 16 Pembentukan Pos Bantuan Hukum a) Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum. b) Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap. c) Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan.
  2. Pasal 17 Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum a) Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan. b) Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon. c) Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.
  3. Pasal 18 Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum a) Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah: • Advokat; • Sarjana Hukum; dan • Sarjana Syari’ah. b) Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. c) Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama. d) Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi, dan oganisasi bantuan hukum dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  4. Pasal 19 Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.
  5. Pasal 20 Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan: a) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau b) Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau c) Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
  6. Pasal 21 Imbalan Jasa Bantuan Hukum a) Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani. b) Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan mengenai standar biaya yang berlaku. c) Panitera Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan ayat (2) di atas, membuat Surat Keputusan bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan dan selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran. d) Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
  7. Pasal 22 Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum a) Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan. b) Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri: • Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau • Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat. c) Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.
  8. Pasal 23 Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban a) Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum. b) Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. c) Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian bantuan hukum. d) Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut: • Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjanngan Sosial lainnya, jika ada; dan • Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima bantuan hukum. e) Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan. f) Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentuan. g) Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan atau Surat Permohonan

Tata cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat :

Secara lisan

  1. Melalui telepon (021) 58352092 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB;
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat pada layanan Meja Pengaduan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (mengisi formulir).

Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (021) 58352093, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Pesanggrahan Raya No. 32, Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta Kode Pos 11610. Melalui e-mail: info@pa-jakartabarat.go.id;
  2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan (dapat dikirim melalui POS Indonesia dalam amplop tertutup atau Anda dapat langsung menyampaikan surat pada layanan Meja Pengaduan). 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat

  1. Pengadilan Agama Jakarta Barat akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulias;
  2. Pengadilan Agama Jakarta Barat akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Jakarta Barat akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Jakarta Barat hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. 

Jika Anda mengalami keluhan dan pungutan di luar yang telah ditentukan dalam pelayanan yang telah kami berikan, Anda dapat langsung melaporkan melalui fast-line kepada :

  1. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat 085206194710;
  2. Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta 02186902313;
  3. Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI melalui 0812-1921-1266;
  4. Badan Pengawasan MA RI melalui 02125578300 dan atau melalui aplikasi SIWAS pada www.siwas.mahkamahagung.go.id);
  5. KPK melalui 08558575575. 
Anda juga akan mendapatkan Kompensasi Pelayanan pelayanan di luar jam kerja apabila waktu pelayanan kami tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store